Sabtu, 14 Juli 2018

Pensiun Dini

Pensiun Dini PNS Menurut UU ASN

Jika anda buka Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara pada paragraf 12 (Bab Pemberhentian) Pasal 87 disebukan bahwa seorang PNS diberhentikan dengan hormat karena 5 alasan:

1. PNS meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri (Pensiun Dini)
3. PNS mencapai batas usia pensiun (BUP)
4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
5. PNS sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagi seorang PNS.

Dari ketentuan paragraf tersebut muncul istilah pensiun dini. Apa sebenarnya pensiun dini PNS itu? Apa saja dasar ketentuannya, bagaimana prosedur pengajuannya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini. Peraturan pelaksanaan (peraturan pemerintah) dari UU ASN terkait pemberhentian pegawai sampai saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah sehingga menurut pasal 139 UU ASN Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan UU nomor 8 Tahun 1974 tetap berlaku.

APA ITU PENSIUN DINI?

Pensiun adalah kondisi ketika sesorang sudah tidak bekerja lagi karena berbagai hal. Ketika seseorang pensiun akan mendapat jaminan yang diberikan oleh negara sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh seoarang pegawai negeri sipil kepada negara. Pemberhentian atas permintaan sendiri sebelum seorang PNS mencapai batas usia pensiun disebut pensiun dini. Pemberhentian atas permintaan sendiri ada dua jenis yang pertama tanpa diberi hak pensiun dan yang kedua pensiun dini dengan hak pensiun. Seorang PNS yang telah berusia minimal 50 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat (berhak) mengajukan pensiun dini. Pensiun ini diajukan ketika seorang PNS belum mancapai batas usia pensiunnya. Kedua kriteria diatas bersifat kumulatif (harus ada dua-duanya).

PERSYARATAN PENSIUN DINI

Usia minimal 50 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Mengajukan permohonan tertulis untuk berhenti sebagai PNS sebelum BUP kepada menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia.

Permohonan sebagaiman disebutkan pada huruf b diajukan secara berjenjang kepada unit pengelola kepegawaian di masing-masing instanis/kementerian lembaga.

PROSEDUR UNTUK PENGAJUAN PENSIUN DINI

Untuk dapat mengajukan pensiun dini selain harus sudah memenuhi sayarat 50 tahun umur dan 20 tahun masa kerja, PNS harus melengkapi berkas administasi sebagai berikut:

1. PERMOHONAN YANG DIAJUKAN KEPADA MENTERI SEKRETARIS NEGARA U.P. DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG SUMBER DAYA MANUSI DENGAN MENYERTAKAN BERKAS UNTUK KELENGKAPAN ADMINISTRASI BERUPA:

a. Daftar Susunan Anggota Keluarga
b. Fotocopy SK Pengangkatan Sebagai CPNS
c. Fotocopy SK Pangkat paling akhir
d. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
e. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
f. Fotocopy Surat Nikah
g. Fotocopy KTP
h. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
i. Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga.
j. Fotocopy Rekening Bank.
k. Pas Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar
l. Pas foto istri/suami ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.

2. PENELITIAN, PEMERIKSAAN, DAN PEMILAHAN BERKAS KELENGKAPA ADMINISTRASI OLEH STAF DI BIRO KEPEGAWAIAN.

3. PENYIAPAN:

a. Surat Menteri Sekretaris Negara Kepada Presiden tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
b. Rancangan Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta memorandum penjelasannya tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.

Surat Keputusan pemberian pensiun akan ditetapkan oleh:

Presiden Republik Indonesia untuk PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pemina Utama (IV/e).

Menteri Sekretaris Negara untuk PNS dengan pagkat Juru Muda (II/a) sampai dengan Pembina Tk. I (IV/b)

Setelah surat keputusan penetapan pemberhentian dari PNS dengan hak pensiun tersebut telah ditetapkan proses selanjutnya adalah:
1. Penyiapan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
2. Penggandaan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
3. Penyampaian Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan penyampaian salinan kepada unit kerja atau instansi yang terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar